Back to Blog
egiesem.com

Kapan PPG Dalam Jabatan 2024 dibuka?

Selasa, 2 April 2024 (9:41:43 WIB) · 2 min read


Kapan PPG Dalam Jabatan 2024 dibuka? - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa PPG atau singkatan dari Pendidikan Profesi Guru ini merupakan sebuah kegiatan yang sangat ditunggu para guru. PPG sendiri ada 2 jenis penyelenggaraan yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

Bedanya, kalau PPG Prajabatan itu ditujukan untuk lulusan S1 Kependidikan dan nonkependidikan yang belum terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah di Dapodik. Sedangkan PPG Dalam Jabatan merupakan PPG yang diselenggarakan untuk guru yang sudah mengajar dan memiliki gelar S1/D4 serta terdaftar dalam Dapodik.

Ada banyak keuntungan apabila seorang guru sudah melaksanakan PPG yang ditandai dengan memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik, diantaranya:

Mendapat Gelar Tambahan

Guru yang sudah lulus dalam PPG akan mendapatkan gelar belakang tambahan yaitu Gr (Guru Profesional)

Memiliki Sertifikat Keahlian

Guru yang sudah lulus PPG juga akan memiliki sertifikat keahlian tertulis yang menyatakan mereka ahli dibidang pendidikan tertentu.

Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Guru juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yang akan meningkatkan kesejahtraan dan motivasi belajar guru itu sendiri.

Jika belum ASN, Berpeluang besar lulus dalam Seleksi ASN

Guru yang belum berstatus ASN tapi sudah sertifikasi biasanya akan mendapatkan keuntungan ketika tes CPNS atau P3K dimana kalau dulu skor SKB pasti langsung nilai maksimal.

dan masih banyak lagi keuntunganya.

Lalu kapan PPG Dalam jabtan 2024 sekarang dibuka? Jika bekaca dari tahun sebelumnya, PPG diperkirakan akan dilaksanakan sekitar awal bulan Mei 2024. Semoga ini benar adanya dan menjadi informasi gembira untuk rekan rekan guru yang belum Sertifikasi PPG.

Nah berhubung sekarang sudah mendekati Mei, ada baiknya mempersiapkan dan menyesuaikan syarat PPG Dalam Jabatan seperti tahun sebelumnya diantaranya:

  • Mendaftar dalam basis data pendidikan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Masuk dalam kategori peserta yang menjadi target dalam proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Masih berstatus sebagai guru aktif atau ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berperilaku yang baik.
  • Berusia maksimal 58 tahun pada akhir tahun 2023, yaitu tanggal 31 Desember.